Correct Article 8
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) PRESIDEN MENETAPKAN rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan peraturan PRESIDEN yang telah disusun berdasarkan ketentuan mengenai tata cara mempersiapkan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan peraturan PRESIDEN.
(2) Guna penetapan rancangan peraturan perundang-undangan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, dan rancangan PERATURAN PEMERINTAH; dan
b. Sekretaris Kabinet melakukan penyiapan naskah rancangan peraturan PRESIDEN.
(3) Naskah rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN menjadi PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN dengan membubuhkan tanda tangan.
(4) Terhadap naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3):
a. Menteri Sekretaris Negara membubuhkan nomor dan tahun pada naskah PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH; dan
b. Sekretaris Kabinet membubuhkan nomor dan tahun pada naskah Peraturan PRESIDEN.
guna disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan.
Your Correction
