Correct Article 7
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Menteri menandatangani pengundangan UNDANG-UNDANG dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah UNDANG-UNDANG.
(2) Naskah UNDANG-UNDANG yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Sekretaris Negara untuk disimpan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
