Correct Article 34
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan dengan cara lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf c:
a. Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
b. Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
c. Kementerian yang memprakarsai rancangan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan atau disahkan oleh PRESIDEN;
d. Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan
e. Pemerintah Daerah, dapat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 31 baik sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Menteri dan/atau lembaga terkait lain.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara tatap muka atau dialog langsung, berupa ceramah, workshop/seminar, pertemuan ilmiah, konferensi pers dan cara lainnya.
Your Correction
