Correct Article 33
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
Di samping kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Sekretariat Kementerian/Sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Sekretariat Daerah dapat melakukan penyebarluasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 31 melalui media cetak dan media elektronik dalam bentuk kegiatan-kegiatan lain.
Your Correction
