Correct Article 32
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Dalam rangka penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf b Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan sekretariat Kementerian/sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan sekretariat Kementerian/sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) serta Sekretariat Daerah menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang berbasis internet.
(2) Penyelenggaraan sistem informasi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang disahkan atau ditetapkan oleh PRESIDEN;
b. Sekretariat Lembaga, Sekretariat Kementerian dan sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga, Menteri dan Kepala Daerah yang bersangkutan.
(3) Lembaga Pemerintah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang berbasis internet.
Your Correction
