Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a: a. Menteri: i. menyampaikan salinan peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, dan Berita Negara Republik INDONESIA kepada Kementerian/Lembaga yang memprakarsai atau MENETAPKAN peraturan perundang-undangan tersebut; dan ii. menyediakan salinan peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, dan Berita Negara Republik INDONESIA bagi masyarakat yang membutuhkan. b. Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet menyampaikan salinan otentik naskah peraturan perundang-undangan yang disahkan atau ditetapkan oleh PRESIDEN, baik yang diundangkan maupun yang tidak diundangkan kepada Lembaran Negara, Kementerian/Lembaga PemerintahNon Departemen, Pemerintah Daerah dan Pihak terkait. c. Sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menyampaikan salinan otentik naskah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lembaga yang bersangkutan, yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA kepada Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pihak terkait. d. Sekretariat Kementerian/sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) menyampaikan salinan otentik naskah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, yang diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA kepada Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pihak terkait. (2) Pihak yang untuk keperluan tertentu membutuhkan salinan otentik peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat mengajukan permintaan kepada Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Kementerian dan sekretariat Lembaga yang bersangkutan.
Your Correction