Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Menteri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memprakarsai rancangan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan atau disahkan oleh PRESIDEN dan menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (3) Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah. (4) Penyebarluasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dimaksudkan agar masyarakat mengerti, dan memahami maksud-maksud yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dimaksud, sehingga dapat melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud. (5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah: a. Lembaran Negara, Kementerian/Lembaga PemerintahNon Departemen, Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya; dan b. masyarakat di lingkungan non pemerintah lainnya. (6) Penyebarluasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan melalui: a. media cetak; b. media elektronik; dan c. cara lainnya.
Your Correction