Correct Article 26
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b menyampaikan naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkannya dan telah diberi nomor dan tahun di sekretariat Kementerian/Lembaga Pemerintah dimaksud, kepada Menteri untuk diundangkan.
(2) Menteri mengundangkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(3) Penjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
http://www.djpp.depkumham.go.id
(4) Menteri membubuhi:
a. Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor dan tahun; dan
b. Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nomor.
Your Correction
