Correct Article 25
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
Peraturan perundang-undangan yang wajib diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA adalah:
a. Peraturan menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
Your Correction
