Article 1
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2001, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa ketja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2005 tentang <Perubahan Ketujuh Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan PRESIDEN ini.