Correct Article 10
PERPPU Nomor 2 Tahun 1964 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang BANK TABUNGAN NEGARA
Current Text
Tentang pembelian surat hutang untuk kepentingan penabung.
(1) Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank INDONESIA MENETAPKAN peraturan tentang cara pembelian dan.
penjualan surat hutang untuk kepentingan penabung dan pula MENETAPKAN jumlah-jumlah komisi, upah penitipan dan ongkos- ongkos lain yang dapat diminta oleh Bank Tabungan Negara dari penabung.
(2) Surat-surat hutang yang dititipkan pada Bank Tabungan Negara, oleh Bank Tabungan Negara dititipkan lagi dengan terbuka pada Bank INDONESIA dengan membayar upah penitipan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. Surat-surat hutang itu jikalau diminta oleh penabung diberikan lagi kepadanya atau kepada orang lain yang dikuasakan olehnya.
Pasal 11…
Pasal 11.
Tentang biaya menjalankan usaha Bank Tabungan Negara dan Dana Cadangan.
(1) Segala pengeluaran uang yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha Bank Tabungan Negara dibiayai dengan sisa perbedaan antara bunga yang didapat dari obyek-obyek perbungaan dan bunga yang dibayar kepada penabung. Jikalau masih ada sisa lagi, maka dari uang itu didirikan dana cadangan yang diperbungakan kepada obyek-obyek termaksud pada pasal 9 ayat (1), kecuali dalam hal yang disebut pada ayat (2) pasal ini.
(2) Untuk menjalankan pekerjaannya, Bank Tabungan Negara boleh membeli atau memperoleh dengan jalan lain barang-barang tidak bergerak, baik yang tunduk pada Hukum Adat maupun hukum lain yang berlaku di INDONESIA.
(3) Pengeluran uang untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pasal ini, termasuk juga pembaharuan atau pengluasan bangunan-bangunan dilakukan oleh Direksi, dengan persetujuan Direksi Bank INDONESIA.
Pasal 12.
Tentang maksud Dana Cadangan.
(1) Dana Cadangan tersebut dalam pasal 11 ayat (1) disediakan untuk:
a. menutup kerugian yang mungkin diderita dalam menyelenggarakan pekerjaan oleh Bank Tabungan Negara.
b. melakukan pembayaran kembali kepada penabung, bilamana kekayaan lainnya Bank Tabungan Negara tidak mencukupi untuk keperluan itu.
(2) Jikalau…
(2) Jikalau Dana Cadangan itu telah habis terpakai dan Pemerintah sesuai dengan jaminannya tersebut pada pasal 6 telah memberikan uang muka kepada Bank Tabungan Negara, maka uang yang kemudian akan dapat disisihkan untuk Dana Cadangan itu harus terlebih dahulu dipakai untuk membayar kembali uang muka tersebut.
Pasal 13.
Tentang bea meterai.
Segala surat bukti untuk penabungan dan pembayaran kembali uang tabungan oleh Bank Tabungan Negara dibebaskan dari bea meterai. Juga dibebaskan dari bea meterai tanda-tanda yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA untuk penitipan terbuka menurut pasal 9 ayat (2).
Pasal 14.
Tentang likwidasi.
Bilamana Bank Tabungan Negara dilikwidir, maka segala harta benda, hak-hak dan kewajibannya dengan sendirinya beralih kepada Negara.
Pasal 15.
Tentang peralihan hak dan kewajiban Bank Tabungan Pos.
(1) Bank Tabungan Pos yang diatur dalam UNDANG-UNDANG No. 36 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 86) yang namanya telah diganti menjadi Bank Tabungan Negara oleh PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG No. 4 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 62), dengan UNDANG-UNDANG ini ditiadakan dengan mendirikan Bank Tabungan Negara termaksud pada pasal 1.
(2) Segala…
(2) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usahanya dialihkan kepada Bank Tabungan Negara termaksud pada ayat (1) di atas.
Pasal 16.
Tentang nama UNDANG-UNDANG dan berlakunya.
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut,,UNDANG-UNDANG Bank Tabungan Negara" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Mei 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1964.
WAKIL SEKRETARIS NEGARA, ttd SANTOSO, S.H.
Brig. end. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 51
Your Correction
