Correct Article 19
PERPPU Nomor 18 Tahun 1968 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang BANK DAGANG NEGARA
Current Text
(1)Bank mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank, yang merupakan kekayaan yang dipisahkan.
(2)Bank wajib mengusahakan supaya dana ini mencapai jumlah harga tunai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap para pegawai Bank, dan wajib menjaga juga supaya jumlah harga tunai itu jangan berkurang
(3) Bank memberi sumbangan kepada dana tersebut pada ayat
(1).
(4) Dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank tersebut pada ayat
(1) dan sumbangan Bank kepada dana tersebut pada ayat (3) tidak diperhitungkan dengan dana- dana dalam Pasal 21 ayat (6) huruf c dan d.
(5) Ketentuan selanjutnya tentang dana tersebut pada ayat
(1) serta sumbangan tersebut pada ayat (3) ditetapkan
oleh Direksi.
BAB VIII.
ANGGARAN DAN RENCANA KERJA
Your Correction
