Correct Article 12
PERPPU Nomor 18 Tahun 1968 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang BANK DAGANG NEGARA
Current Text
Gaji dan penghasilan lainnya anggota Direksi ditetapkan oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan.
Pasal 13.
Peraturan-peraturan yang ada tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap anggota Direksi dan pegawai-pegawai Bank.
Pasal 14.
(1) Direksi mewakili Bank didalam dan diluar Pengadilan.
(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat
(1) kepada seorang atau beberapa orang Direktur
yang khusus ditundjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Bank baik sendiri maupun
bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
BAB VI.
PENGAWASAN
Pasal 15.
(1) Dewan Pengawas mengawasi pengurusan Bank oleh Direksi.
(2) Dewan Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota yang
diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan. Salah seorang dari anggota-anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan harus warga negara INDONESIA yang memilikii
keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas berlaku untuk 3 (tiga) tahun.
Setelah waktu itu berakhir, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(5) Antara Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga
menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar.
(6) Jika seorang anggota Dewan Pengawas sesudah pengangkatannya masuk hubungan keuarga yang terlarang dengan seorang anggota Direksi sebagai dimaksudkan pada ayat (5), maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan tidak boleh terus memangku jabatannya tanpa izin Pemerintah.
Pasal 16.
(1) Dewan Pengawas dalam batas-batas wewenangnya mengawasi dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan untuk mengatur dan
mengurus Bank ditaati sebagaimana mestinya.
(2) Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas lainnya bersama- sama atau masing-masing berhak meminta segala keterangan
dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat serta berhak menunjuk ahli-ahli untuk memeriksa buku-buku dan surat-surat tersebut, segala sesuatu jika dipandang perlu
untuk menjalankan kewajibannya.
(3) Direksi wajib memberikan segala penjelasan yang diperlukan.
(4) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN ketentuan-ketentuan umum
mengenai tugas dan kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas dari Bank.
Pasal 17.
(1)Dewan Pengawas berapat sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dan selanjutnya setiap kali menurut pertimbangan Ketua atau atas permintaan tertulis seorang anggota Dewan Pengawas atau dari Direksi.
Segala biaya sidang dipikul oleh Bank.
(2) Keputusan Dewan Pengawas diambil dengan hikmah musyawarah
untuk mufakat.
(3) Tata-tertib Dewan Pengawas ditetapkan sendiri oleh Dewan
Pengawas.
(4) Dewan Pengawas dapat mengangkat atau menunjuk seorang sekretaris;
uang jasanya ditentukan oleh Dewan dan dibebankan pada Bank.
(5) Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dibebankan pada Bank.
Pasal 18.
(1) Bank INDONESIA mengadakan pengawasan dan bimbingan terhadap pengurus Bank berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Bank INDONESIA 1968 dan UNDANG-UNDANG Perbankan 1967.
(2) Direksi diwajibkan memberikan segala penjelasan yang diperlukan untuk menjalankan pengawasan dalam ayat (1) diatas.
BAB Vll.
PERATURAN PENSIUN DAN TUNJANGAN PEGAWAI
BANK.
Your Correction
