Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Keuangan, Gubernur Bank INDONESIA, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction