Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LPS dan/atau badan khusus untuk dan atas nama Pemerintah menjual saham dari penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan KSSK.
Your Correction