Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Dalam hal menurut penilaian KSSK kondisi Krisis dapat membahayakan perekonomian nasional, apabila diperlukan, KSSK berdasarkan rekomendasi Gubernur Bank INDONESIA mengusulkan kepada membentuk badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A UNDANG-UNDANG tentang Perbankan. (2)Pelaksanaan penambahan modal berupa penyertaan modal sementara kepada bank/LKBB yang mengalami masalah solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dapat dilakukan oleh badan khusus berdasarkan penunjukan KSSK.
Your Correction