Correct Article 23
PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Current Text
Apabila bank tidak dapat melunasi FPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu yang ditetapkan KSSK, Bank INDONESIA menyatakan bank dimaksud sebagai Bank Gagal dan meminta KSSK untuk MEMUTUSKAN kebijakan penanganan Bank Gagal dimaksud.
Your Correction
