Correct Article 22
PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Current Text
Bank penerima FPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, dilarang membagikan dividen dan manfaat finansial lainnya kepada pemegang saham sebelum bank melunasi FPD.
Your Correction
