Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi keadaan yang dinilai membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, KSSK MENETAPKAN: a. langkah-langkah penanganan Krisis termasuk perkiraan kebutuhan biaya penanganan Krisis; b. pemberian FPD kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas oleh Bank INDONESIA yang pembiayaannya dari Pemerintah; c. pemberian bantuan likuiditas kepada LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas oleh Pemerintah; dan d. penambahan modal berupa penyertaan modal sementara kepada bank/LKBB yang mengalami masalah solvabilitas yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPS/Pemerintah. (2) Pendanaan untuk pelaksanaan penanganan Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi beban Pemerintah.
Your Correction