Correct Article 20
PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam hal terjadi keadaan yang dinilai membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, KSSK MENETAPKAN:
a. langkah-langkah penanganan Krisis termasuk perkiraan kebutuhan biaya penanganan Krisis;
b. pemberian FPD kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas oleh Bank INDONESIA yang pembiayaannya dari Pemerintah;
c. pemberian bantuan likuiditas kepada LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas oleh Pemerintah;
dan
d. penambahan modal berupa penyertaan modal sementara kepada bank/LKBB yang mengalami masalah solvabilitas yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPS/Pemerintah.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan penanganan Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi beban Pemerintah.
Your Correction
