Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Pencegahan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tindakan mengatasi permasalahan: a. Bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang Berdampak Sistemik; b. Bank yang mengalami permasalahan solvabilitas atau kegagalan pelunasan FPD yang Berdampak Sistemik; dan c. LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas dan masalah solvabilitas yang Berdampak Sistemik. (2)Penanganan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tindakan mengatasi permasalahan: a. Bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan/atau solvabilitas yang secara individu Berdampak Sistemik atau bank yang secara individu tidak Berdampak Sistemik tetapi secara bersama-sama dengan bank lain Berdampak Sistemik, pada kondisi Krisis; dan b. LKBB yang mengalami permasalahan solvabilitas yang Berdampak Sistemik.
Your Correction