Article I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3474), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 29 ayat (1) seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 29
(1) Surat Perjalanan Republik INDONESIA terdiri atas:
a. Paspor Biasa;
b. Paspor Diplomatik;
c. Paspor Dinas;
d. dihapus;
e. Paspor untuk Orang Asing;
f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA;
g. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
h. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.”
2. Ketentuan Pasal 33 dihapus.