Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPPU Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 24-2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut: a. terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan; b. terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun; c. jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% (sembilan puluh per seratus) dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank; atau d. terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan. (3) Dalam hal situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d sudah teratasi, besaran nilai Simpanan yang dijamin dapat disesuaikan kembali. (4) Perubahan besaran nilai Simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH dan selanjutnya dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Penyesuaian besaran nilai Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah penyimpan pada satu bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction