Correct Article I
PERPPU Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 24-2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
Ketentuan Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4420) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
