Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diarahkan untuk: a. pemberdayaar,masyarakat perdesaan; b. pertahanan kualitas lingkungan setempat dan Wilayah yang didukungnya; c. konservasi sumber daya alam; d. pelestarian warisan budaya lokal; e. pertahanan Kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan f. penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan. (2) Ketentuan... (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap Kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam UNDANG-UNDANG. (3) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diselenggarakan pada: a. Kawasan Perdesaan yang merupakan bagian Wilayah kabupaten; atau b. Kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih Wilayah kabupaten pada 1 (satu) atau lebih Wilayah provinsi. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 22. Pasal 49 dihapus. 23. Pasal 50 dihapus. 24. Pasal 51 dihapus. 25. Pasal 52 dihapus. 26. Pasal 53 dihapus. 27. Pasal 54 dihapus. 28. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction