Correct Article 25
PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA
Current Text
(1) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi;
b. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang Penataan Ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(21 PenSrusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten harus memperhatikan:
a. perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang kabupaten;
b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
c. keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
f. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang berbatasan.
16. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal26...
REPUBL|K INDONESIA
Your Correction
