Correct Article 18
PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA
Current Text
(1) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana detail Tata Ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(21 Sebelum diajukan persetujuan substansi kepada Pemerintah Pusat, rencana detail Tata Ruang kabupaten lkota yang dituangkan dalam rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik termasuk dengan dewan perwakilan ralryat daerah.
(3) Bupati/wali kota wajib MENETAPKAN rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang rencana detail Tata Ruang paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(41 Dalam hal bupati/wali kota tidak MENETAPKAN rencana detail Tata Ruang setelah jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), rencana detail Tata Ruang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan, pedoman, dan tata cara pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana detail Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal20...
RTPUELIK INDONESIA
Your Correction
