Correct Article 14
PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA
Current Text
(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum Tata Ruang; dan
b. rencana rinci Tata Ruang.
(21 Rencana umum Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
c. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan Rencana Tata Ruang Wilayah kota.
(3) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Rencana. . .
7
a. Rencana Tata Ruang pulau/kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan
b. rencana detail Tata Ruang kabupaten dan rencana detail Tata Ruang kota.
(41 Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum Tata Ruang.
(5) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun apabila:
a. rencana umum Tata Ruang belum dapat dijadikan dasar dalam Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan/ atau
b. rencana umum Tata Ruang yang mencakup Wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum Tata Ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana umum Tata Ruang dan rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
8. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
