Article I
UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5656) yang telah beberapa kali diubah dengan UNDANG-UNDANG:
a. Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5678);
b. Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5898), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: