Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan. (2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan. (3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. 6. Ketentuan Pasal 63 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 64 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 65 dihapus. 9. Ketentuan Pasal 66 dihapus. 10. Ketentuan Pasal 67 dihapus. 11. Ketentuan Pasal 68 dihapus. 12. Ketentuan Pasal 69 dihapus. 13. Ketentuan Pasal 70 dihapus. 14. Ketentuan Pasal 71 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 72 dihapus. 16. Ketentuan Pasal 73 dihapus. 17. Ketentuan Pasal 74 dihapus. 18. Ketentuan Pasal 75 dihapus. 19. Ketentuan Pasal 76 dihapus. 20. Ketentuan Pasal 77 dihapus. 21. Ketentuan Pasal 78 dihapus. 22. Ketentuan Pasal 79 dihapus. 23. Ketentuan Pasal 80 dihapus. 24. Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction