Correct Article I
PERPPU Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Current Text
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4845), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 7 huruf d diubah, sehingga Pasal 7 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 7 Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi:
a. pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
b. pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
c. perlindungan sebagai Warga Negara INDONESIA;
d. penggunaan paspor biasa dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan
e. pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.”
3. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 32 Setiap Warga Negara INDONESIA yang menunaikan Ibadah Haji menggunakan paspor biasa yang dikeluarkan oleh menteri yang membidangi urusan keimigrasian.”
4. Ketentuan Pasal 40 huruf a diubah, sehingga Pasal 40 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 40 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menerima pendaftaran dan melayani jemaah haji khusus yang telah terdaftar sebagai jemaah haji;
b. memberikan bimbingan ibadah haji;
c. memberikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan secara khusus;
dan
d. memberangkatkan, memulangkan, melayani jemaah haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah haji.”
Your Correction
