Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen kependudukan atau keterangan tertulis yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara bagi kepentingan masyarakat sebelum diberlakukan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini merupakan dokumen yang sah. (2) Tindakan yang telah dilakukan bank dalam rangka penarikan dana oleh nasabah, ahli waris/wali nasabah yang tidak dilengkapi dengan identitas diri atau bukti kepemilikan yang lengkap sebelum diberlakukan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini adalah sah sepanjang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan itikad baik. (3) Peraturan perundang-undangan lain yang menyangkut penanganan permasalahan hukum pasca gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara tetap berlaku sepanjang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction