Correct Article 33
PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
PPAT atau Notaris yang membuat akta peralihan penguasaan, pemilikan, atau pembebanan terhadap tanah di wilayah yang terkena gempa bumi dan tsunami sebelum diketahui secara jelas data yuridis dan data fisiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
BAB VII . . .
Your Correction
