Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan mengenai hak tanggungan dan utang terhadap tanah yang telah dinyatakan musnah diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank pemberi kredit. (2) Hak tanggungan yang dokumennya hilang tetapi sudah terdaftar, bank mengajukan dokumen pengganti untuk hak atas tanah dan hak tanggungannya.
Your Correction