Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyerahan simpanan yang dianggap tidak ada nasabah penyimpan atau ahli waris/wali nasabah kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan tidak menyebabkan hak tagih atas simpanan nasabah tersebut menjadi hapus. (2) Bank dibebaskan dari tuntutan hukum atas penyerahan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Your Correction