Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank dapat mengeluarkan bukti kepemilikan atas simpanan yang hilang atau musnah akibat bencana gempa bumi dan tsunami sesuai pencatatan yang ada pada bank berdasarkan permintaan dari nasabah atau ahli waris/wali nasabah setelah bank meyakini kebenaran identitas nasabah atau ahli waris/wali nasabah. (2) Keyakinan atas kebenaran identitas nasabah atau ahli waris/wali nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan cara: a. meminta nasabah atau ahli waris/wali nasabah mengisi formulir identifikasi nasabah bank; dan b. meminta bukti keterangan ahli waris/wali nasabah yang dikeluarkan oleh pengadilan apabila yang mengajukan adalah ahli waris/wali nasabah. (3) Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pula untuk penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah atau ahli . . . ahli waris/wali nasabah yang tidak didukung dengan dokumen yang lengkap. (4) Dalam hal catatan mengenai simpanan nasabah di bank musnah dan nasabah atau ahli waris/wali nasabah dapat menunjukkan bukti simpanannya di bank, maka bank melakukan pencatatan setelah bank meyakini kebenaran atau keaslian bukti simpanan tersebut.
Your Correction