Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Wilayah Bencana Gempa Bumi dan Tsunami adalah Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang terkena dampak bencana alam gempa bumi dan tsunami. 2. Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. 3. Bank . . . 3. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan. 4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 5. Wali adalah orang atau badan yang menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 6. Baitul Mal adalah Lembaga Agama Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berwenang menjaga, memelihara, mengembangkan, dan mengelola harta agama dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali pengawas berdasarkan Syariat Islam. 7. Balai Harta Peninggalan adalah lembaga yang berada di dalam lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mengurus perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan tidak terurus, pendaftaran akta wasiat, surat keterangan waris, dan kepailitan bagi penduduk yang bukan beragama Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau penduduk, baik yang beragama Islam maupun yang tidak beragama Islam di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. 8. Pengadilan adalah Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pengadilan Agama di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara bagi yang beragama Islam atau pengadilan negeri bagi yang tidak beragama Islam. BAB II . . .
Your Correction