Correct Article 26
PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi melaksanakan tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
(2) Perpanjangan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN atas usulan Dewan Pengarah.
(3) Setelah berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, segala kekayaannya menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah..
(5) Pengakhiran masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi beserta akibat hukumnya ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
