Correct Article 25
PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Seluruh dana dekonsentrasi tahun anggaran 2005 yang dialokasikan untuk daerah yang terkena bencana di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias dikoordinasikan penggunaannya dengan Badan Pelaksana.
(2) Dengan . . .
(2) Dengan berakhirnya periode tanggap darurat, selanjutnya akan dilakukan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dikelola oleh Badan Pelaksana.
Your Correction
