Correct Article 21
PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Badan Pelaksana merupakan pengguna anggaran.
(2) Rencana kerja dan anggaran Badan Pelaksana dituangkan ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran .
(3) Badan . . .
(3) Badan Pelaksana membuka rekening yang digunakan untuk melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(4) Penyaluran dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang bersumber dari APBN dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus.
Your Correction
