Correct Article 11
PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Dewan Pengarah berwenang:
a. meminta penjelasan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi;
b. meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah maupun pihak lain yang dipandang perlu; dan/atau
c. melakukan kerja sama dengan para ahli atau konsultan sesuai kebutuhan.
Your Correction
