Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Dewan Pengarah berwenang: a. meminta penjelasan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; b. meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah maupun pihak lain yang dipandang perlu; dan/atau c. melakukan kerja sama dengan para ahli atau konsultan sesuai kebutuhan.
Your Correction