Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan dalam perumusan, perencanaan, dan pelaksanaan proses rehabilitasi dan rekonstruksi. (2) Dewan . . . (2) Dewan Pengarah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN sebagaimana diatur dalam Pasal 22.
Your Correction