Correct Article 5
PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Rekonstruksi meliputi:
a. penataan ruang;
b. penataan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam;
c. pembangunan prasarana dan sarana perumahan serta pemukiman
d. pembangunan prasarana dan sarana umum serta pelayanan publik;
e. pembangunan prasarana dan sarana perekonomian yang mencakup perbankan, keuangan serta dunia usaha khususnya usaha kecil dan menengah;
f. pembangunan prasarana dan sarana kehidupan keagamaan dan adat istiadat;
g. pembangunan prasarana dan sarana pendidikan dan kebudayaan;
h. penciptaan tenaga kerja yang menunjang kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
i. pembangunan prasarana dan sarana yang terkait langsung dengan normalisasi kegiatan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat; dan
j. pelaksanaan rekonstruksi lainnya sesuai dengan rencana induk dan rencana rinci.
Pasal 6 . . .
Your Correction
