Correct Article I
PERPPU Nomor 2 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 12-2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4277), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ...
1. Ketentuan Pasal 45 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 45
(1) KPU MENETAPKAN jumlah surat suara yang akan didistribusikan.
(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU.
(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus sudah diterima PPS dan PPLN selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.
(4) Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di KPPS dan KPPSLN ditetapkan dengan keputusan KPU.”
2. Ketentuan Pasal 119 ayat (1) diubah dan menambah 1 (satu) ayat baru menjadi ayat (1a), sehingga keseluruhan Pasal 119 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 119
(1) Pemilu Lanjutan dilakukan apabila di sebagian daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu belum diterima PPS dan PPLN secara lengkap yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
(1a) Pemilu susulan dilakukan apabila di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
(2) Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.
(3) Penetapan ...
(3) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu secara nasional dilakukan oleh PRESIDEN atas usul KPU apabila Pemilu tidak dapat dilaksanakan di 40 % (empat puluh persen) jumlah provinsi atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
(4) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh:
a. KPU atas usul KPU Provinsi apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa provinsi;
b. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota;
c. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan;
d. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan.
(5) Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan keputusan pejabat/lembaga yang MENETAPKAN penundaan pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan ditetapkan oleh KPU.”
Your Correction
