Correct Article 11
PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Current Text
1 Mata uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di seluruh Kawasan Sabang.
2 Pemasukan dan pengeluaran mata uang Rupiah antar Daerah Pabean ke dan dari Kawasan Sabang tunduk pada peraturan-peraturan yang ditetapkan Pemerintah, sedangkan pemasukan dan pengeluaran mata uang Rupiah antara Kawasan Sabang dengan luar negeri tunduk kepada peraturan umum yang berlaku di Daerah Pabean.
3 Mata uang asing dapat diperjualbelikan di Kawasan Sabang melalui bank atau pedagang valuta asing yang mendapat izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4 Di dalam Kawasan Sabang, semua transaksi perdagangan internasional dilakukan dalam valuta asing oleh bank yang mendapat izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
