Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1 Peraturan perundang-undangan karantina manusia, hewan, ikan dan tumbuh-tumbuhan untuk wilayah INDONESIA tetap berlaku di dalam Kawasan Sabang. 2 Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dapat bekerja sama dengan pejabat-pejabat instansi yang berwenang, untuk melancarkan pemeriksaan dan kerja sama lainnya. Pasal 11 …
Your Correction