Correct Article 9
PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Current Text
1 Barang-barang yang terkena ketentuan larangan, dilarang dimasukkan ke Kawasan Sabang.
2 Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
3 Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat memasukan barang ke Kawasan Sabang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
4 Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang melalui pelabuhan dan bandar Udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah, dan pembebasan cukai.
5 Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang ke Daerah Pabean diberlakukan tata laksana kepabeanan di bidang impor dan ekspor dan ketentuan di bidang cukai.
6 Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah Pabean untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Sabang diberikan pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
7 Jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
Your Correction
