Correct Article 8
PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Current Text
Untuk memperlancar kegiatan Kawasan Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang diberi wewenang mengeluarkan izin-izin usaha dan izin usaha lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Sabang melalui pelimpahan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII …
Your Correction
