Correct Article 16
PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Current Text
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
