Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BAB V …
Your Correction