Correct Article 15
PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Current Text
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V …
Your Correction
