Correct Article 13
PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Current Text
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh organisasi, kelompok, atau perorangan, wajib diberitahukan kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
Your Correction
