Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh organisasi, kelompok, atau perorangan, wajib diberitahukan kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
Your Correction